Pengelolaan NPSN dan NISN di Kemdikbud
Kamis, 21 Februari 2013
0
komentar
Jakarta—Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan klarifikasi atas
pemberitaan Kompas, Jumat, 15 Februari 2013, dengan judul ”1.010 SMA
Gagal Ikut SNMPTN – Sekolah Tak Terdaftar di PDSP Kemdikbud”.
Seperti diberitakan, siswa
dari sekitar 1.010 sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah
kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA) di Jawa Tengah tidak
bisa mengikuti seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Ini disebabkan sekolah mereka belum mendaftar pada pangkalan data
sekolah dan siswa.
Plt.Kepala Pusat Data dan
Statistik Pendidikan Kemdikbud Yul Yunazwin Nazaruddin, menjelaskan,
pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) merupakan salah satu tugas dan fungsi Pusat Data dan
Statistik Pendidikan (PDSP) sebagai pengelola data pendidikan. NPSN dan
NISN, kata dia, merupakan master referensi data pendidikan). ”NPSN
merupakan sistem kode yang diberikan pada semua satuan pendidikan dengan
syarat sekolah tersebut memiliki SK Pendirian atau SK Operasional yang
dikeluarkan oleh kantor Dinas Pendidikan setempat,” katanya.
Yul menyampaikan,
pengurusan NPSN dilakukan melalui Kantor Dinas Pendidikan setempat
(untuk sekolah umum) dan Kapendag kabupaten/kota (untuk madrasah).
Sekolah bersangkutan juga dapat langsung menghubungi PDSP, baik melalui
email, telepon, atau datang langsung dengan melampirkan/membawa SK
Operasional atau SK Pendirian.
Adapun, perihal pendaftaran
SNMPTN oleh Pusat Data Sekolah dan Siswa (PDSS-Panitia SNMPTN) dengan
NPSN sebagai syarat pendaftaran, PDSP membantu PDSS dalam bentuk webservice NPSN yang ada di data master satuan pendidikan (online).
”Untuk
mengantisipasi kebutuhan tersebut, PDSP sudah melakukan
verifikasi/validasi dan integrasi data identitas satuan pendidikan dari
berbagai sumber baik database PDSP, data pokok pendidikan (dapodik)
pendidikan dasar, dapodik pendidikan menengah, Ujian Nasional (UN),
rehab sekolah, bantuan operasional sekolah (BOS), dan dari dinas
pendidikan, ” jelas Yul.
PDSP,
juga menginformasikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan
provinsi seluruh Indonesia untuk memeriksa NPSN yang ada di Dinas
Pendidikan/Sekolah dengan yang ada di PDSP (website, http:refsp.data.kemdikbud.go.id), melalui edaran tertanggal 19 November 2012 (no: 7527/P3/LL/2012 perihal helpdesk NPSN),
dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Pusat
Penilaian Pendidikan, Balitbang, Pusat Teknologi Komunikasi dan
Informasi, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
”PDSP membuka helpdesk dengan telepon/fax 021-57905184, e-mail npsn_pdsp@yahoo.co.id, website http://refsp.data.kemdikbud.go.id
dan alamat langsung PDSP Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
jakarta, Gedung E, Lantai-1 untuk pengurusan NPSN baru baik langsung
dari sekolah atau melalui kantor dinas setempat dengan melampirkan SK
Operasional atau SK Pendirian,” ujar Yul. (ASW)
Sumber Informasi
Sumber Informasi
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengelolaan NPSN dan NISN di Kemdikbud
Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ictcentersmkalor.blogspot.com/2013/02/pengelolaan-npsn-dan-nisn-di-kemdikbud.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar