Standar Operasi Prosedur (SOP) Pendataan Ditjen Dikmen
Senin, 10 Juni 2013
0
komentar
Jakarta - Berkenaan akan disalurkannya bantuan BSM,BOS,RKB dan bantuan
lainnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) ke
sekolah diharapkan sekolah untuk secepatnya melakukan input dan sinkron
data sekolah masing-masing dengan valid dan benar ke sistem pendataan
ditjen dikmen, seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Siswa (NIS). Adapun bagi
sekolah yang tidak segera melakukan input dan sinkron data ke server
pendataan Ditjen Dikmen dimungkinkan untuk penyaluran bantuan BKM,BOS
dll akan terlewatkan/terhambat.
Berkaitan dengan hal tersebut sekolah yang melakukan penginputan data individual sekolah,ptk, siswa maupun sarana prasarana harus sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB dan Plug in yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, mengapa? karena ada kasus yang kami temui dilapang yaitu ada beberapa sekolah yang melakukan develop aplikasi import Paket Aplikasi Sekolah (PAS) sendiri yang mengakibatkan :
1. Data sekolah yang melakukan import selain dari Aplikasi Paket Sekolah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa dipertanggung jawabkan alias data bisa hilang.
2. Data yang ada di Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB yang diimport dengan menggunakan Aplikasi selain dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa di upgrade (Pathc) ke versi terbaru.
Dari beberapa point masalah yang kami temui diatas dimohon sekolah menengah (SMA/SMK/SMLB) untuk mengikuti Standar Operasi Prosedur (SOP) Pendataan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang sudah dijelaskan dibuku panduan PAS tata cara input, import dan sinkron data dari sekolah ke sistem pendataan Ditjen Dikmen. (Jls)
Berkaitan dengan hal tersebut sekolah yang melakukan penginputan data individual sekolah,ptk, siswa maupun sarana prasarana harus sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB dan Plug in yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, mengapa? karena ada kasus yang kami temui dilapang yaitu ada beberapa sekolah yang melakukan develop aplikasi import Paket Aplikasi Sekolah (PAS) sendiri yang mengakibatkan :
1. Data sekolah yang melakukan import selain dari Aplikasi Paket Sekolah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa dipertanggung jawabkan alias data bisa hilang.
2. Data yang ada di Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB yang diimport dengan menggunakan Aplikasi selain dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa di upgrade (Pathc) ke versi terbaru.
Dari beberapa point masalah yang kami temui diatas dimohon sekolah menengah (SMA/SMK/SMLB) untuk mengikuti Standar Operasi Prosedur (SOP) Pendataan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang sudah dijelaskan dibuku panduan PAS tata cara input, import dan sinkron data dari sekolah ke sistem pendataan Ditjen Dikmen. (Jls)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Standar Operasi Prosedur (SOP) Pendataan Ditjen Dikmen
Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ictcentersmkalor.blogspot.com/2013/06/standar-operasi-prosedur-sop-pendataan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar