DIWAJIBKAN KEPADA SELURUH SMA/SMK/SMLB UNTUK MENGISI DATA POKOK PENDIDIKAN SECARA LENGKAP DAN BENAR KARENA AKAN DIJADIKAN DASAR PENERBITAN NOMOR PESERTA UN, PENYALURAN BANTUAN SERTIFIKASI GURU, BOS, BSM, BANTUAN SARPRAS DAN BANTUAN LAINNYA,Terima Kasih_SATU NUSA SATU BANGSA SATU BAHASA SATU DATA_Tim ICT Center SMK Alor

Kemdikbud Pelopor Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Posted by ictcentersmkalor Jumat, 01 November 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
Jakarta--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadi pelopor pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan kementerian/lembaga di Indonesia. Salah satu tugas utama pejabat ini adalah menyediakan,memberi, dan dan/atau menerbitkan informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media Sukemi mengatakan, Undang-Undang  No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, setiap badan publik harus mempunyai PPID. Di Kemdikbud, kata dia, PPID secara ex officio dijabat oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH). 
 
"Kita pelopori terbentuknya PPID, melekat di PIH dan kita juga yang mendahului bahwa PPID itu minimal harus eselon II,," katanya  pada Workshop Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan UPT Kemdikbud, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (26/10/2013).
 
Workshop yang diselenggarakan oleh PIH Kemdikbud ini mengambil tema "Meningkatkan Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan UPT Kemdikbud".
 
Sukemi menyampaikan, fungsi PPID ditempatkan di posisi yang lebih terhormat karena fungsinya melakukan koordinasi dengan daerah termasuk UPT (Unit Pelaksana Teknis). "Sejak tahun 2010 Kemdikbud salah satu kementerian yang paling awal membentuk PPID sebelum kementerian lain," katanya.
 
PPID, lanjut Sukemi, juga berkewajiban menyediakan informasi  yang akurat benar dan tidak menyesatkan. Oleh karena itu, kata dia, salah satu perangkat yang dibutuhkan sebagai pengelola informasi publik adalah fungsi dokumentasi. Pengelola arsip di Kemdikbud, kata dia, saat ini berada di bawah PIH, yang sebelumnya di bawah Biro Umum. "Arsiparis menjadi penting karena pendokumentasian ini ada kaitan dengan PPID," katanya. . 
 
"Saya berharap agar kegiatan ini terus disosialisasikan karena UPT adalah ujung tombak di daerah," kata peserta workshop, Kepala Bagian Tata Usaha Museum Nasional, Sri Suharni. (ASW)
 


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kemdikbud Pelopor Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ictcentersmkalor.blogspot.com/2013/11/kemdikbud-pelopor-pembentukan-pejabat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter

MAJALAH DIKBUD

TUKAR LINK

ictcentersmkalor

Admin

Admin
Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita || Digital Areas - Original design by Bamz | Copyright of ict center smk alor.