Kemdikbud Siap Laksanakan Rekomendasi BPK
Kamis, 26 September 2013
0
komentar
Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan
melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, tentang penyelenggaraan
Ujian Nasional tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun
2012 dan 2013. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada
publik pada Kamis (19/9) malam, di Gedung BPK RI.
Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Ainun Na’im, mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, sedianya hadir dan bersama tim BPK menyampaikan hasil investigasi tersebut ke publik. Namun, di saat yang bersamaan, Mendikbud menyertai kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Aceh, sehingga tidak dapat hadir.
Ainun mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK ada indikasi dan potensi kerugian negara dari penyelenggaraan UN. Indikasi kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang diduga mengakibatkan atau mengandung unsur kerugian negara. “Sedangkan potensi kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang apabila tidak dilakukan langkah-langkah pengendalian lanjutan dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (20/09/2013).
Atas indikasi tersebut, BPK RI telah merekomendasikan kepada Kemdikbud hal-hal sebagai berikut: (1) Penyetoran ke Kas Negara sebanyak 8 Rekomendasi; (2) Penyampaian Bukti Pertanggung jawaban sebanyak 8 Rekomendasi; (3) Pengenaan sanksi disiplin PNS sebanyak 12 rekomendasi; (3) Pemeriksaan lanjutan Inspektorat Jenderal sebanyak 16 rekomendasi; (4) Perbaikan perencanaan dan koordinasi sebanyak 10 rekomendasi. “ Untuk rekomendasi lainnya perbaikan SOP, pengkajian, sosialisasi, dll sebanyak 14 temuan,” katanya.
Untuk rekomendasi-rekomendasi tersebut, kata Ainun, BPK memberi waktu 60 hari kepada Kemdikbud untuk memberi penjelasan. “Indikasi, bukan langsung kerugian. Kami diberi waktu 60 hari oleh BPK untuk menunjukkan apakah indikasi kerugian negara tersebut dapat dijelaskan. Kalau tidak bisa dijelaskan oleh Kemdikbud, kata indikasinya jadi hilang. Benar-benar kerugian negara,” katanya.
Ainun mengatakan, untuk setiap rekomendasi dari BPK ada penyelesaian masing-masing. Yang jelas, tambahnya, BPK merekomendasikan agar ke depan pelaksanaan UN, untuk perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pusat. Sedangkan penyelenggaraannya dilakukan oleh provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Adapun langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan Kemdikbud sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK adalah sebagai berikut: (1) Memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran (BPP) untuk menindaklanjuti semua rekomendasi auditor, termasuk penyetoran ke kas Negara dan pengenaan sanksi disiplin Pegawai Negeri sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi BPK RI atas kondisi atau kejadian yang diduga atau berpotensi merugikan keuangan Negara; (3) Kemdikbud telah memerintahkan Balitbang untuk melakukan perbaikan SOP, kajian peran BNSP atas pelaksanaan ujian nasional, peningkatan sosialisasi, dan lain-lain. (AR)
Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Ainun Na’im, mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, sedianya hadir dan bersama tim BPK menyampaikan hasil investigasi tersebut ke publik. Namun, di saat yang bersamaan, Mendikbud menyertai kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Aceh, sehingga tidak dapat hadir.
Ainun mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK ada indikasi dan potensi kerugian negara dari penyelenggaraan UN. Indikasi kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang diduga mengakibatkan atau mengandung unsur kerugian negara. “Sedangkan potensi kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang apabila tidak dilakukan langkah-langkah pengendalian lanjutan dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (20/09/2013).
Atas indikasi tersebut, BPK RI telah merekomendasikan kepada Kemdikbud hal-hal sebagai berikut: (1) Penyetoran ke Kas Negara sebanyak 8 Rekomendasi; (2) Penyampaian Bukti Pertanggung jawaban sebanyak 8 Rekomendasi; (3) Pengenaan sanksi disiplin PNS sebanyak 12 rekomendasi; (3) Pemeriksaan lanjutan Inspektorat Jenderal sebanyak 16 rekomendasi; (4) Perbaikan perencanaan dan koordinasi sebanyak 10 rekomendasi. “ Untuk rekomendasi lainnya perbaikan SOP, pengkajian, sosialisasi, dll sebanyak 14 temuan,” katanya.
Untuk rekomendasi-rekomendasi tersebut, kata Ainun, BPK memberi waktu 60 hari kepada Kemdikbud untuk memberi penjelasan. “Indikasi, bukan langsung kerugian. Kami diberi waktu 60 hari oleh BPK untuk menunjukkan apakah indikasi kerugian negara tersebut dapat dijelaskan. Kalau tidak bisa dijelaskan oleh Kemdikbud, kata indikasinya jadi hilang. Benar-benar kerugian negara,” katanya.
Ainun mengatakan, untuk setiap rekomendasi dari BPK ada penyelesaian masing-masing. Yang jelas, tambahnya, BPK merekomendasikan agar ke depan pelaksanaan UN, untuk perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pusat. Sedangkan penyelenggaraannya dilakukan oleh provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Adapun langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan Kemdikbud sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK adalah sebagai berikut: (1) Memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran (BPP) untuk menindaklanjuti semua rekomendasi auditor, termasuk penyetoran ke kas Negara dan pengenaan sanksi disiplin Pegawai Negeri sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi BPK RI atas kondisi atau kejadian yang diduga atau berpotensi merugikan keuangan Negara; (3) Kemdikbud telah memerintahkan Balitbang untuk melakukan perbaikan SOP, kajian peran BNSP atas pelaksanaan ujian nasional, peningkatan sosialisasi, dan lain-lain. (AR)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kemdikbud Siap Laksanakan Rekomendasi BPK
Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ictcentersmkalor.blogspot.com/2013/09/kemdikbud-siap-laksanakan-rekomendasi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar