DIWAJIBKAN KEPADA SELURUH SMA/SMK/SMLB UNTUK MENGISI DATA POKOK PENDIDIKAN SECARA LENGKAP DAN BENAR KARENA AKAN DIJADIKAN DASAR PENERBITAN NOMOR PESERTA UN, PENYALURAN BANTUAN SERTIFIKASI GURU, BOS, BSM, BANTUAN SARPRAS DAN BANTUAN LAINNYA,Terima Kasih_SATU NUSA SATU BANGSA SATU BAHASA SATU DATA_Tim ICT Center SMK Alor

Buka Posko UN, Kemdikbud Siap Terima Pengaduan

Posted by ictcentersmkalor Minggu, 14 April 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) siap memberikan layanan informasi dan menerima pengaduan dari masyarakat tentang Ujian Nasional 2012/2013. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan UN yang jujur dan bertanggungjawab.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas, Ibnu Hamad, dalam persiapan Posko UN di Kemdikbud, Jumat, 12 April 2013.
Menurut Ibnu, ada 3 Posko UN di Kemdikbud yang siap memberikan layanannya. Posko UN di Pusat Informasi dan Humas, Posko UN di Inspektorat Jenderal, dan Posko UN di Pusat Penilaian Pendidikan. Ketiga Posko UN ini, kata Ibnu, pada hari Sabtu dan Minggu tetap buka memberikan layanan.
Kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan maupun laporan pengaduan tentang pelaksanaan UN 2013 dapat menghubungi saluran Posko UN yang telah disediakan melalui:
  1. Posko UN di PIH: Call Centre 177; 021-5703303; 0816 979 177; SMS 0811 976 929; Fax 021-5733125; E-mail pengaduan@kemdikbud.go.id. Jadwal Posko mulai 13 s.d. 26 April 2013 dari jam 07.00 s.d. 16.00 WIB. Untuk Sabtu dan Minggu jam 09.00 s.d. 16.00 WIB.
  2. Posko UN di Inspektorat Jenderal: Telepon 021-5736943; SMS 0813 804 77779; Fax021-5736943; E-mail un2013@itjen.kemdikbud.go.id. Waktu layanan 24 jam.
  3. Posko UN di Pusat Penilaian Pendidikan: Telepon 021-3853000; SMS 08211234 2020; Fax 021-3848821; Email unpuspendik@kemdikbud.go.id. Waktu pelayanan 07.00 s.d. 21.00
Khusus kepada masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan tentang pelanggaran UN, lanjut Ibnu Hamad, harus menyampaikan laporan secara tertulis atau lisan yang menyebutkan identitas diri pelapor; Bentuk pelanggaran; Tempat pelanggaran; Waktu pelanggaran; Identitas Pelaku pelanggaran; Bukti pelanggaran; Saksi pelanggaran.
“Setiap laporan pengaduan masyarakat yang memenuhi syarat tersebut di atas, akan ditindaklanjuti oleh Posko UN 2013 dan pelapor akan dilindungi”, kata Ibnu Hamad. (ST)



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Buka Posko UN, Kemdikbud Siap Terima Pengaduan
Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ictcentersmkalor.blogspot.com/2013/04/buka-posko-un-kemdikbud-siap-terima.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter

MAJALAH DIKBUD

TUKAR LINK

ictcentersmkalor

Admin

Admin
Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita || Digital Areas - Original design by Bamz | Copyright of ict center smk alor.