DIWAJIBKAN KEPADA SELURUH SMA/SMK/SMLB UNTUK MENGISI DATA POKOK PENDIDIKAN SECARA LENGKAP DAN BENAR KARENA AKAN DIJADIKAN DASAR PENERBITAN NOMOR PESERTA UN, PENYALURAN BANTUAN SERTIFIKASI GURU, BOS, BSM, BANTUAN SARPRAS DAN BANTUAN LAINNYA,Terima Kasih_SATU NUSA SATU BANGSA SATU BAHASA SATU DATA_Tim ICT Center SMK Alor

Tidak Lagi Melalui KPPN, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 Disalurkan Melalui Bank Penyalur

Posted by ictcentersmkalor Selasa, 18 Maret 2014 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
Jakarta, Kemdikbud --- Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.
“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar Jazzidie saat dialog interaktif dengan wartawan di Jakarta, (17/3/2014). Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.
Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi. Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Desliana Maulipaksi)



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tidak Lagi Melalui KPPN, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 Disalurkan Melalui Bank Penyalur
Ditulis oleh ictcentersmkalor
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ictcentersmkalor.blogspot.com/2014/03/tidak-lagi-melalui-kppn-tunjangan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter

MAJALAH DIKBUD

TUKAR LINK

ictcentersmkalor

Admin

Admin
Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita || Digital Areas - Original design by Bamz | Copyright of ict center smk alor.